INFORMASI
PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
Prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK:
- legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
- akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan;
- nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;
- nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan; dan
- efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.
Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:
a. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli
a. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli
b. pemohon
mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
c. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi
kepada petugas pelayanan untuk dicetak.
c. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi
kepada petugas pelayanan untuk dicetak.
Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan penerbitan
perpanjangan SKCK
1.
SKCK yang
sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polsek
2, Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
BIAYA PEMBUATAN SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKCK POLSEK DAWE
Senin-Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib
Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.30 Wib
Sabtu : Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar